Upaya paksa dilakukan penyidik Subdit 5/Cyber Ditreskrimsus Polda NTT dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah menetapkan Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa sebagai tersangka kasus penghinaan. Walau sudah menjadi tersangka, namun Hendrikus Djawa tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT.